Budaya Sebagai Penghambat Pendidikan Wanita di Indonesia
By: Muhammad Arkan Muhadzib
Abad-21 ditandai oleh perkembangan di berbagai sektor seperti teknologi, kesehatan, sosial dan kemanusiaan. Kesetaraan gender, sebuah isu yang lama diabaikan sekarang tersorot dan menjadi perhatian. Sistem sosial dulunya dibentuk berlandaskan kepentingan laki-laki. Merekalah yang berkedudukan, mempunyai kekuatan dan di prioritaskan. Sebuah perspektif kemudian muncul terhadap perempuan dimana mereka dapat dibilang sebagai lesser being karena perannya dalam masyarakat kurang penting. Peran perempuan dalam masyarakat hanya menetap di rumah untuk menikah, menyenangkan suami dengan kegairahannya, memasak dan bersih-bersih. Signifikansi peran tersebut menghilang jika perempuan melangkah keluar rumah. Kenyataan tersebut memicu kemunculan stereotip yang terbawa pada masa sekarang. Padahal, kedudukan wanita sekarang sudah jauh lebih baik dengan laki-laki berkat perjuangan mati-matian tokoh wanita untuk mengangkat derajatnya terutama dalam mendapatkan pendidikan. Pendidikan membuka gerbang untuk perempuan dalam meraih impiannya.
Kesetaraan gender di Indonesia dalam pendidikan terlihat bagus dari permukaan. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama dalam mendapatkannya. Hal ini tercantum pada UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pembangunan, termasuk pembangunan pendidikan. Kenyataannya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan pada tahun 2019 hanya 69,18 yang berada dibawah laki-laki (75,96). Stereotip lama yang masih melekat pada masyarakat Indonesia yang ditambah dengan faktor lain seperti ekonomi membuat perempuan yang berada di posisi tidak beruntung menjadi tertekan.
Stereotip terhadap perempuan masih sering terjadi dalam masyarakat. Perkembangannya dalam masyarakat telah mengkotak-kotakkan peran apa yang pantas bagi perempuan dan laki-laki. Pandangan tersebut menganggap bahwa perempuan perannya hanya mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan menyenangkan suami. Hal ini disebabkan oleh pengaruh nilai yang berlaku dan sikap dalam kebudayaan masyarakat yang secara melembaga telah membagi peran-peran sosial antara laki-laki dan perempuan. Masyarakat yang kurang dalam bekal pendidikan, terutama orang tua pedesaan akan termakan oleh stereotip. Mereka menganggap bahwa pendidikan untuk anak perempuan tidak penting karena nantinya perempuan akan kembali ke dapur untuk masak. Efek dari pandangan tersebut mengakibatkan orang tua enggan untuk menuntaskan sekolah anak perempuannya dan akhirnya berlatih menjadi ibu rumah tangga sejak usia muda.
Stereotip yang berkembang dalam masyarakat berkontribusi pada pelaksanaan tradisi menikah pada usia muda yang menjadi salah satu faktor pendorong ketidaksetaraan gender dalam pendidikan. Budaya yang memeluk tradisi ini membuat orang tua menjodohkan anak perempuan mereka dan menginginkannya untuk cepat menikah. Selain dorongan orang tua, karena budaya tersebut sudah melekat mengakibatkan anak perempuan tidak mau ketinggalan untuk segera menikah seperti teman-temannya yang lebih tua. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya siklus pada anak perempuan untuk menikah muda yang kemudian akan menyuruh anaknya untuk mengikutinya.
Ketimpangan pendidikan menjadi tantangan yang harus ditangani oleh pemerintah. Indonesia diprediksi akan surplus masyarakat usia siap kerja pada dekade mendatang. Pembangunan masyarakat harus merata agar Indonesia semakin maju di berbagai sektor. Pengentasan ketidaksetaraan gender dalam pendidikan dapat dimulai dari pemberian penyuluhan kepada orang tua yang melakukan tradisi anak menikah muda. Stereotip bahula yang menganggap perempuan hanya sebagai pekerja rumah dan penyenang suami harus dihilangkan. Pembukaan pandangan bagi masyarakat tersebut akan menjadi langkah pertama dalam pengentasan ketidaksetaraan, karena semua masalah dapat ditangani dari akarnya.
Ketimpangan pendidikan antara laki-laki dan perempuan masih nyata di Indonesia. Hal ini dapat terlihat dari data Indeks Pembangunan Manusia dalam perempuan yang berada dibawah laki-laki dengan selisih yang cukup banyak. Padahal dalam UUD 1945 menyatakan laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan pembangunan dalam pendidikan yang sama. Faktor seperti stereotip terhadap perempuan dan tradisi menikah muda membuat perempuan tidak tuntas dalam menempuh edukasi. Masa depan mereka sudah ditentukan saat mereka putus sekolah, untuk menjadi ibu rumah tangga dan menyenangkan suami sebagai istri. Pemerintah harus bisa menangani masalah ini dengan melakukan penyuluhan terhadap orang tua yang mempunyai kesalahan persepsi terhadap perempuan.

