“Urgensi Kesejahteraan Tenaga Pendidikan Sebagai Pilar Pencetus Generasi Unggul Bangsa Indonesia”

By: Dhiya’ Nada Putri

Pendidikan dimaknai sebagai suatu proses yang mencakup tiga dimensi secara spiritual, material,maupun perilaku yang ditunjukan dengan pembelajaran pengetahuan,kemampuan mengolah rasa, karakter serta keterampilan yang dilihat dari kebiasaan setiap orang, yang menjadi dasar pembentukan jati diri seseorang tersebut. Pendidikan tentunya menjadi tolak ukur keberhasilan suatu bangsa. Sebagai ujung tombak pendidikan, gurulah yang menjadi aktor utama dalam memainkan peran yang sangat penting, di mana guru menjadi poros utama dalam berjalan atau tidaknya pembelajaran secara sistematis dan terstruktur.

Sebutan pahlawan tanpa tanda jasa kerap disematkan kepada para tenaga pengajar. Sebagaimana guru menjadi motor penggerak pendidikan yang ikut terlibat dalam mendidik proses belajar mengajar secara langsung yang berinteraksi dengan siswanya. Sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan nasional terhadap sumber daya manusia di Indonesia.

Berdasarkan statistik Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019/2020 jumlah guru di Indonesia mencapai 2.698.103 jiwa dimana hanya sekitar 1,3 juta guru kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sisanya adalah tenaga pendidik honorer di Indonesia. Jika dilihat dari distribusi jumlah tenaga pendidik tentunya masih sangat kurang untuk bisa menjangkau secara maksimal pendidikan diseluruh daerah. Menurut Menteri Pendidikan, nadiem makarim menyebutkan bahwa kita masih membutuhkan kurang lebih 900 ribu guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri. Bahkan jika memperhitungkan jumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun tahun ini maka Indonesia membutuhkan 1 juta guru lagi untuk mencukupi kuota para pengajar.

Namun ketika melihat realita dilapangan masih banyak guru yang belum sejahtera baik dari fasilitas sarana dan prasarana serta upah gaji yang sesuai dengan beban kerja yang dimiliki. Mungkin, bagi sebagian pandangan orang lain memaknai guru dengan stereotip ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’. Sehingga stereotip tersebut membenak di relung mereka untuk tidak memperjuangkan haknya mendapatkan upah yang layak demi kesejahteraannya. Pandangan ini akhirnya membuat guru nampak memprihatinkan dan tidak bisa dipungkiri mereka menjadi kurang maksimal dalam meningkatkan kompetensi ilmu dan skill yang dimilikinya.

Faktor lain yang terjadi di kalangan pendidik yaitu beban kerja yang diampu tidak sesuai dengan timbal balik upah yang di dapat sehingga mau tidak mau para pengajar harus mencari mata pencaharian lain demi menyambung hidup yang cukup. Hal tersebut juga pasti akan berdampak ketidakcukupan waktu mereka untuk bisa meng-upgrade perkembangan keilmuan dalam materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi yang lebih tinggi.

Apalagi saat ini pendidikan di Indonesia sedang menghadapi permasalahan yang sangat berat, dikarenakan munculnya wabah virus COVID-19 yang mengharuskan pergantian metode sekolah tatap muka dengan sekolah berbasis online (daring). Sebelumnya tidak ada yang pernah melakukan sekolah berbasis online, sehingga banyak guru yang tidak mengerti soal teknologi harus mampu mengoperasikan proses pembelajaran secara online. Banyak sekali kendala yang terjadi di lapangan dan butuh proses adaptasi yang cukup lama untuk bisa membuat pembelajaran secara online mudah dimengerti oleh siswanya.

Jika kompetensi para guru tidak ditingkatkan, bagaimana pendidikan yang akan mereka berikan disaat sekolah berbasis online dilakukan ? fasilitas sarana dan prasarana saja belum bisa mereka dapatkan dengan baik, bagaimana juga mereka bisa memberikan pelayanan maksimal kepada siswanya ? menurut fakta yang terjadi di lapangan, justru saat ini kita sedang dihadapkan pada dekadensi kualitas pendidikan. Mengapa demikian, dikarenakan banyak guru yang masih belum bisa mengoperasikan teknologi yang ada untuk membuat bahan ajar yang menarik lewat pembelajaran online. Sehingga tidak jarang kebanyakan siswa hanya bergabung ke forum belajar dan tidak mendengarkan gurunya ketika sedang menjelaskan materi. Kebiasaan yang terus berulang tersebut, akan membuat siswa menjadi generasi pemalas dan bahkan tidak mengerti apapun materi yang diberikan. Ketidaktertarikan siswa dalam belajar tersebut juga menjadi beban bagi para pendidik.

Lantas apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam menangani problematika ini? tentu saja dengan regulasi kesejahteraan guru mulai dari upah kerja yang sesuai, distribusi pemerataan sarana dan prasarana yang menunjang di seluruh daerah Indonesia, memberikan bantuan operasional untuk mobilitas serta adanya tunjangan khusus bagi tenaga pengajar di daerah terpencil, Selain itu, pentingnya juga memberikan wadah atau pelatihan serta uji kompetensi yang bersertifikat secara gratis bagi mereka untuk bisa mengupgrade ilmu dan skill agar kompetensi yang dicapai lebih tinggi, dan membuka perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jumlah penerimaan yang lebih banyak.

Saat ini program pemerintah yang sedang dijalankan yaitu perekrutan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi seluruh tenaga pengajar di indonesia, dimana program ini memberikan kesempatan bagi guru honorer yang telah melampaui usia lebih dari 35 tahun untuk mendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS). Program ini sangat bagus dijalankan untuk memberikan kesempatan serta apresiasi bagi tenaga pengajar honorer yang tidak bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta salah satu cara untuk mensejahterakan tenaga pengajar honorer. Program ini memberikan gaji dan tunjangan yang sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi untuk bisa menjadi guru Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tentu ada seleksi khusus seperti tes Calon Pewagai Negeri Sipil (CPNS) sehingga tenaga pengajar yang lulus tentu kualitas yang terbaik. Namun, jika program ini dibuka lebih luas dengan jumlah penerimaan yang jauh lebih banyak maka hal tersebut menjadi gambar gembira bagi tenaga kerja honorer untuk bisa berkesempatan lulus lebih besar.

Jika semua rancangan program tersebut bisa di realisasikan oleh pemerintah maka kesejahteraan guru akan terjamin. Pemerintah merupakan salah satu pilar kekuasaan yang bisa membuat kebijakan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru. Jika guru sejahtera, pasti mereka akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Mereka tidak perlu menghabiskan lebih banyak waktu setelah mengajar demi mencari upah untuk kecukupan ekonomi. Tenaga pengajar yang berkontribusi secara maksimal di dunia pendidikan pasti akan menghasilkan sumber daya manusia yang cerdas dan unggul.

Guru ibaratkan orang tua disekolah, dimana semua budi pekerti dan ilmu diajarkan olehnya. Jika tanpa adanya guru tidak mungkin kita semua bisa membaca,menulis,mengetahui berbagai ilmu pengetahuan. Tak pernah mengenal kata lelah dalam mengajar. Guru pantas disebut ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’. Dengan tulisan ini, saya harap kita semua merenungkan bahwa untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas justru kita harus lebih dulu meningkatkan kualitas tenaga pengajarnya.

Oleh sebab itu, peran pemerintah khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk lebih memperhatikan kesejahteraan guru daripada beban kerja yang dituntut. Jika guru sejahtera maka pendidikan Indonesia dengan sendirinya akan mengalami peningkatan. Peningkatan mutu kualitas kompetensi tenaga pengajar pasti akan berdampak bagi pendidikan Indonesia. Mari kita sejahterakan guru Indonesia demi meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Salam pendidikan !

Scroll to Top